Pemalang, Indonesia

Tugas dan Fungsi

  1. Atasan PPID Desa bertanggung jawab:
a. mengoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa;
b. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa;
c. menetapkan susunan Pengelola Informasi Publik Desa;
d. Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Desa;
e. menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) Desa;
f. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
g. menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi yang dibentuk oleh PPID Desa.
2. PPID Desa bertanggung jawab:
a. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa; dan
b. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh public.
3. PPID Desa bertugas:
a. mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa;
b. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan;
c. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat;
d. mengoodinasikan penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat;
e. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
f. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
g. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
h. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik Desa yang dikecualikan beserta alasannya;
i. melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa;
j. melakukan rekapitulasi jumlah permohonan Informasi Publik Desa, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi; dan
k. menyusun laporan layanan informasi Desa.
l. Sekretariat PPID bertugas:
a. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi; dan
b. membantu PPID Desa dalam menyusun layanan informasi publik.
m. Bidang Pengolahan Informasi bertugas:
a. membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
b. membantu PPID Desa dalam proses penyusunan DIP Desa dan DIK Desa;
c. membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala DIP Desa dan DIK Desa atas seluruh informasi publik yang dikelola;
d. membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan Informasi Publik Desa; dan
e. mengelola dokumen/arsip informasi desa.
n. Bidang Pelayanan Informasi bertugas:
a. memberikan pelayanan informasi sebagai petugas di Meja Informasi;
b. menerima dan memverifikasi berkas permohonan Informasi Publik Desa dan keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi;
c. mencatat permohonan Informasi Publik Desa dan keberatan dalam register permohonan dan register keberatan;
d. membuat dan mengumpulkan laporan tentang pelayanan Informasi Publik Desa;
e. menyimpan dan mendokumentasikan arsip pelayanan Informasi Publik Desa; dan
f. menyiapkan Informasi Publik Desa untuk diakes oleh masyarakat.
o. Bidang Fasilitasi Sengketa bertugas:
a. membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik;
b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaikan sengketa informasi publik;
c. menyiapkan bahan-bahan untuk kebutuhan persidangan sengketa informasi publik; dan
d. membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik.